Ultimum remedium untuk keadilan masyarakat dan penerimaan negara, perbuatan yang dilakukan oleh FH dan HR secara nyata menyimpang dari aturan perpajakan yang berlaku dan sangat merugikan negara.
Untuk menegakkan keadilan dan stabilitas penerimaan negara, maka tindakan penegakan hukum ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium), untuk menindak tegas perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini tentu tidak lepas dari upaya sinergi Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Balikpapan yang dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif.
Tujuan utamanya bukan hanya semata-mata ingin memenjarakan wajib pajak melainkan, untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak.
DJP selaku institusi penghimpun pajak negara akan berupaya untuk memberikan deterrent effect kepada individu maupun badan hukum yang berniat melakukan penggelapan pajak.
Diharapkan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk berkontribusi sesuai kewajiban perpajakannya sebagai bentuk sikap gotong royong dalam membangun Indonesia yang lebih maju.