Polda Kaltim

Polda Kaltim Ungkap Empat Kasus Ilegal Mining di Bulan September 2022

zoom-inlihat foto
Direskrimsus Polda Kaltim, menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Ilegal mining di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Jumat (30/9/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Direskrimsus Polda Kaltim, menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Ilegal mining di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Jumat (30/9/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com,

BALIKPAPAN

– Ditreskrimsus Polda Kaltim, menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Ilegal mining di Polda Kaltim, Jumat (30/9/2022).

Berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Direskrimsus Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dan Manager Regional Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Kaltim Aldrianto Priadjati.

Pada kesempatan itu, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan dalam bulan September Polda Kaltim telah melakukan empat pengungkapan Illegal Mining.

"Kita ketahui banyak masukan kepada kami adanya kegiatan yang ilegal, khususnya area tambang dan empat lokasi. Yang kita ungkap ini merupakan atensi bagi Kapolda Kaltim, bahwa lokasi ini adalah lokasi yang harus kita jaga, untuk tidak dijamah apalagi dirusak," jelasnya kepada awak media, Jumat (30/9/2022).

Di empat lokasi yang dimaksud adalah lokasi Bukit Soeharto yang seharusnya hutan ini dijaga tetapi justru malah di ambil. "Kita lakukan penindakan disitu dan menetapkan dua orang tersangka dan dua alat berat yang kita amankan serta tumpukan batubara. Saat ini sedang diuji oleh dinas terkait untuk diketahui kadar dan volume jumlah batubara tersebut," ujarnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Direskrimsus Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Direskrimsus Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Pengungkapan Illegal Mining kedua di wilayah Desa Segihan Tenggarong berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan beberapa barang bukti seperti Mesin Pengeruk (eskavator), tumpukan batubara kurang lebih 6 ribu metrik ton.

Pengungkapan Illegal Mining Ketiga, Bukit Tengkorak di wilayah Sepaku yang masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN). "Kita amankan satu orang tersangka dengan satu unit alat berat eksavator dan tumpukan batu," ucapnya.


Selanjutnya, pengungkapan keempat yakni di wilayah BOSF dengan mengamankan satu orang tersangka, satu buldozer, dua eskavator dan tumpukan batu bara.

"Ini yang kita lakukan. Terima kasih informasi rekan-rekan yang telah membantu kami, sehingga kami bisa menindak pelaku illegal mining ini," imbuhnya.

Saat ini, Pencarian terduga pelaku lainnya seperti terduga pelaku permodalan, terduga pelaku lainnya ikut mendanai kegiatan tersebut.

"Kita sedang melakukan pencarian, inisial sudah kita dapat, identitas sudah kita dapat, profile sudah kita dapat, tinggal nunggu waktu untuk melakukan upaya penangkapan kalau tidak mau datang sendiri," katanya.

Di tempat yang sama, Manager Regional Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Kaltim Aldrianto Priadjati menjelaskan, kegiatan penambangan ini belum lama terjadi yakni sejak tahun 2022, tetapi kerusakan cukup banyak.

"Yang kami perhitungkan adalah tumbuh tanam tumbuh kami, karena daerah tersebut sudah kami tanami sebagai hutan kembali dan sayangnya sudah harus dikorbankan untuk pertambangan," tuturnya.

Luas wilayah yang telah ditambang diduga secara ilegal sebanyak 2,71 hektar di daerah kawasan Samboja Lestari. Saat ini terdapat 125 Orangutan yang direhabilitasi dan 72 Beruang Madu.

"Ini satwa yang sangat karismatik dan merupakan kebanggaan oleh Kaltim dan Negara Indonesia yang bahu membahu kita coba jaga dan kita lestarikan selain ada satwa lainnya," terangnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar