Pansus Pengawasan PSU DPRD Balikpapan Ingatkan Kewajiban Pengembang Terhadap Pemkot 

oleh -
Ketua Pansus pengawasan PSU DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa
Ketua Pansus pengawasan PSU DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus Pengawasan Implementasi Perda nomor 5 tahun 2013 terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada kawasan permukiman telah ditetapkan.

DPRD Balikpapan saat ini masih mengumpulkan sejumlah data terkait masih banyaknya pengembangan perumahan di Balikpapan yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Balikpapan

Ketua Pansus pengawasan PSU DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan, tujuan pansus ini untuk menyelamatkan aset pemerintah kota Balikpapan, sehingga berdampak baik terhadap pelayanan masyarakat. 

“Bagaimana pengembang memberikan kewajiban dia terhadap Pemerintah Kota Balikpapan terkait PSU,” jelasnya kepada BorneoFlash.com Usai RDP di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/5/2022).

Seperti diketahui, kawasan pengembang dari 100 persen lahan yang dikelola untuk kawasan permukiman ada kewajiban 40 persen yang diberikan kepada pemerintah kota berupa PSU, yakni 20 persen untuk sarana prasarana jalan, 4 persen untuk kawasan pendidikan dan fasilitas sosial, 2 persen tempat pemakaman umum dan 2 persen untuk lahan-lahan kegiatan lainnya,” bebernya.

“Ini sudah menjadi kesepakatan ketika pengembang mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah kota. Para pengembang punya kewajiban untuk menyerahkan lahan sesuai dengan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Taqwa mengungkapkan, dari kurang lebih 270 pengembangan perumahan di Balikpapan, yang menyerahkan PSU ke Pemkot Balikpapan hanya tiga pengembang perumahan.

“Ini menjadi PR besar buat kita semua. Kita ingin sama-sama melakukan fungsi pengawasan dengan baik, sehingga Pemkot Balikpapan terbantu dengan adanya Pansus ini,” tambahnya.

Apalagi Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) tentunya adanya penambahan jumlah penduduk. “Jangan sampai pengembang hanya orientasi untuk menjual lahan tapi abai terhadap kewajiban yang terkait fungsi pelayanan, fasilitas umum dan sarana yang lain. Bukannya fasilitas ini disiapkan sebagai daya tarik konsumen ketika pengembang mempromosikan kawasannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Umum

Pihaknya akan melakukan tinjauan langsung di lapangan, ketika ada temuan atau rekomendasi yang dihasilkan dari pansus terkait eksekusi aplikasi dari Perda nomor 5 tahun 2013.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.