Polres Kutai Barat

Kapolres Kubar Beri Keterangan Terkait Penganiayaan Tahanan Yang Meninggal Dunia

lihat foto
Kapolres AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait didampingi Wakapolres Kompol I Nyoman Wijana Menggelar Press Rilis di Mako Polres Kutai Barat. Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Kapolres AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait didampingi Wakapolres Kompol I Nyoman Wijana Menggelar Press Rilis di Mako Polres Kutai Barat. Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Beredar di Media Sosial terkait penganiayaan di dalam Sel Tahanan, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat segera lakukan tindak lanjut penyidikan atas laporan penganiayaan terhadap Hendrikus Pratama (41) oleh keluarganya yakni istrinya Veni Lusiana (38) yang merupakan warga Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.

Laporan tersebut langsung ditangani oleh Kepala Polres Kutai Barat, AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait menjelaskan bahwa Hendrikus (Alm) merupakan tahanan Polres Kutai Barat terkait tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada Sabtu, 9 April 2022 lalu sekitar pukul 11:00 Wita.

Dan setelah menjalani masa tahanan selama dua hari, Hendrikus mengalami sakit dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar (HIS).

Setelah ditangani, Veni yang merupakan istri Almarhum tersebut membuat surat penangguhan penanganan yang disetujui oleh Polres pada tanggal 13 april 2022 dan dibawa oleh keluarganya ke rumah.

"Setelah penangguhan di rumah selama 11 hari tiba-tiba pihak keluarga menyatakan mengalami musibah bahwa disampaikan Hendrikus meninggal dunia pada tanggal 24 april," terang Kapolres kepada Awak Media pada Press Rilis di Mako Polres yang didampingi Wakapolres Kompol I Nyoman Wijana dan Kasat Reskrim Iptu Jumadi.

Diuraikannya, pada 25 April, si istri membuat laporan polisi tentang penganiayaan terhadap Hendrikus dan memutuskan bahwa jenazahnya harus dilakukan Autopsi.

Menindaklanjuti hal tersebut Polres Kutai Barat memproses dan memfasilitasi untuk dilakukan Autopsi dengan menyediakan transportasi dan akomodasi serta biaya Rumah Sakit,


Dengan juga mengikutsertakan anggota Identifikasi Kesatuan dengan salah satu keluarga Almarhum untuk melihat berjalannya Autopsi dengan baik dan benar.

"Terkait laporan penganiayaan tersebut telah ditangani dan diproses. Dan siapapun yang melakukan penganiayaan tersebut maka tetap akan diproses secara hukum," tegasnya.

Dilanjutkannya sementara yang telah dilakukan yakni Propam telah memeriksa 25 saksi yaitu para tahanan dan anggota yang piket pada saat itu.

Serta apabila anggota yang piket lalai maka akan dilakukan tindakan/aturan.

"Misalkan anggota pada saat menjaga sel tahanan tersebut lalai tidak mengetahui keadaan yang terjadi didalam sel.

Maka akan tetap diproses sidang disiplin sesuai dengan porsinya masing-masing. Dan untuk yang melakukan penganiayaan terhadap korban tetap akan kita proses."

Diungkapkan bahwa tersangka penganiayaan memang belum diketahui dan masih dalam proses penyidikan.

"Dalam kasus ini masih kami dalami dari hasil Autopsi baru bisa mengambil langkah. Yang mana menunggu hasil Autopsi yang akan keluar 2 minggu lagi setelah tanggal 25 mei mendatang," pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Lis)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar