BorneoFlash.com, SENDAWAR - Seorang ayah seharusnya menjadi superhero di garda terdepan untuk memberikan perlindungan kepada anak perempuannya.
Namun hal itu ternyata berbanding terbalik dengan kelakuan seorang ayah di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Dia justru menjadi predator paling kejam dan membuat masa depan anak perempuannya hancur berkeping-keping.
Betapa tidak, manusia laknat tersebut justru menggagahi putrinya yang masih di bawa umur sampai berbadan dua alias hamil sudah tiga bulan.
Bahkan yang lebih mencengangkan lagi, pria otak cabul berinisial MM (36) itu juga mendokumentasikan (Video) alat vital putrinya itu saat berhubungan lalu kemudian dijadikan bahan bermasturbasi oleh pelaku.
Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Henrico Parsaulian melalui Kasat Reskrim yang disampaikan oleh Kanit PPA Polres Kubar, Aipda Jasmin membeberkan hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku. Dimana aksi yang dilakukan oleh pelaku itu rupanya dimulai sejak Juni 2021 lalu.
Saat itu, pelaku menggagahi anak tirinya saat sang ibu pergi bekerja di perkebunan kelapa sakit. Bahkan untuk melancarkan aksinya hingga berulang kali, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika korban berani cerita kepada ibunya.
"Korban diancam bila melapor dia dan ibunya akan dibunuh" ujar Kapolres Kubar, AKBP Sonny Henrico Parsaulian melalui Kasat Reskrim yang disampaikan Kanit PPA Polres Kubar Aipda Jasmin, Sabtu (12/3/2022).
Kronologis terbongkarnya aksi bejat pelaku terhadap anak tirinya, setelah korban akhirnya menceritakan aksi itu kepada sang ibu. "Ibu korban merasa heran kepada anaknya kenapa setiap melihat ayahnya dia merasa takut," jelasnya.
Sang ibu lantas memanggil anaknya (korban) masuk ke dalam kamar Awalnya sang korban enggan membeberkan, namun setelah didesak akhirnya korban pun mengaku bahwa ia mendapat perlakuan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
Korban tidak berani melapor karena ancaman pelaku. Namun setelah didesak oleh sang ibu, akhirnya korban menceritakan apa yang dilakukan sang ayah.
"Ayah gendong saya ke kamar, lalu dia buka baju saya. Saya tidak berani melapor, karena akan dibunuh kalau kasih tahu," cerita korban seperti dikutip ibunya.
Sontak saja ibu korban langsung naik pitam setelah mendengar cerita sang anak, saat itu juga ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya itu di Kapolres Kutai Barat pada 21 Februari 2022 lalu.
"Usai menerima laporan tim polres Kubar langsung mengamankan pelaku pada 22 Februari," ungkap Jasmin.
Berdasarkan hasil visum korban telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Pelaku juga mengakui perbuatannya yang lakukan sejak Juli 2021.
Pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat. Pelaku dikenakan pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diubah dengan UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1tahun 2016 tentang perubahanke dia UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.
(BorneoFlash.com/Lis)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar