Berita Kanwil DJP Kaltimtara

Dirut PT HEN Diserahkan Ke Kejari Bontang Akibat Gelapkan Pajak, Negara Rugi 2,5 Miliar 

lihat foto
Tersangka HP yang merupakan Dirut PT HEN diserahkan dan dalam proses penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara, Kamis 3/2/2022.Foto : HO/ Kanwil DJP Kaltimtara.
Tersangka HP yang merupakan Dirut PT HEN diserahkan dan dalam proses penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara, Kamis 3/2/2022.Foto : HO/ Kanwil DJP Kaltimtara.

BorneoFlash.com, BONTANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang pada Kamis, (3/2/2022).

Tersangka HP Direktur PT HEN beserta barang bukti, diserahkan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara.

Dimana Tersangka HP diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Yaitu tersangka HP dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, yang mana dari perbuatannya ini negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp 2.574.998.342.

Tersangka HP dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 6 bulan - 6 tahun, dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tindak pidana oleh tersangka HP ini dilakukan sejak Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang dengan cara memungut PPN dari PT CKP dan PT EDP atas pembayaran jasa konstruksi sipil mekanikal.


Diketahui kemudian faktur pajak yang diterbitkan HP, selaku Dirut PT HEN ini telah dibayar lunas oleh PT CKP dan PT EDP, namun tidak disetorkan kepada negara.

Dalam pemanggilan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara, HP mengungkapkan bahwa uang pajak tersebut digunakan demi kebutuhan operasional kantor, tentu saja tindakan yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Penyitaan Harta Wajib Pajak

Sebagai upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara, PPNS Kanwil DJP Kaltimtara telah menyita salah satu aset wajib pajak berupa tanah dengan luas 10.000 m2 yang terletak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tanah yang ditaksir bernilai Rp 825 juta tersebut disita dari tersangka dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat pada tanggal 24 November 2021 untuk mengamankan aset pelaku sebagai pembuktian dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana (asset recovery).

Untuk menangani kasus tindak pidana ini, Kanwil DJP Kaltimtara melakukan sinergi antar aparat penegak hukum, yaitu Kejati Kaltim, Kejari Bontang dan Polda Kaltim.

Narasumber: Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Windu Kumoro; Jaksa Fungsional Kejati Kaltim, Agus Sumanto; Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang, diwakili Arief Pascayudha dan Kepala KPP Pratama Bontang, Hanis Purwanto.

(

BorneoFlash.com/HO/ Kanwil DJP Kaltimtara)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar