Tersangka MI, EH dan JM diduga adalah orang pilihan dari tersangka AGM untuk dijadikan representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan untuk keperluan AGM.
Tersangka AGM diduga bersama EH menerima dan menyimpan serta mengelola uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening milik tersangka NA yang selanjutnya digunakan untuk keperluan AGM.
Disamping itu AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dari tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 60 Miliar di Kab. PPU.
Atas perbuatan ini para tersangka disangkakan melanggar pasal
AZ selaku pemberi: pasal 5 ayat 1 A atau pasal 5 ayat 1 B atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.