Bupati AGM, Plt Sekda, 2 Kepala Dinas dan Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap di PPU

oleh -
.Konferensi Pers KPK terhadap perkembangan OTT kasus Suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 13 Januari 2022 pukul 23.00 Wita. Foto : Tangkapan Layar YouTube Channel KPK RI.
Konferensi Pers KPK terhadap perkembangan OTT kasus Suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 13 Januari 2022 pukul 23.00 Wita. Foto : Tangkapan Layar YouTube Channel KPK RI.

Tersangka MI, EH dan JM diduga adalah orang pilihan dari tersangka AGM untuk dijadikan representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan untuk keperluan AGM. 

Tersangka AGM diduga bersama EH menerima dan menyimpan serta mengelola uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening milik tersangka NA yang selanjutnya digunakan untuk keperluan AGM. 

Disamping itu AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dari tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 60 Miliar di Kab. PPU.

Atas perbuatan ini para tersangka disangkakan melanggar pasal

AZ selaku pemberi: pasal 5 ayat 1 A atau pasal 5 ayat 1 B atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135