Bupati AGM, Plt Sekda, 2 Kepala Dinas dan Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap di PPU

oleh -
.Konferensi Pers KPK terhadap perkembangan OTT kasus Suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 13 Januari 2022 pukul 23.00 Wita. Foto : Tangkapan Layar YouTube Channel KPK RI.
Konferensi Pers KPK terhadap perkembangan OTT kasus Suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 13 Januari 2022 pukul 23.00 Wita. Foto : Tangkapan Layar YouTube Channel KPK RI.

AGM, MI, EH, JM dan NA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 A atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Untuk proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022, tersangka AGM dan NA ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

 

Tersangka MI di Rutan Polres Jakarta Timur. Tersangka EH, JM di Rutan Polres Jakarta Pusat dan tersangka AZ (pemberi) berada di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

 

(BorneoFlash.com/Ard)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135