AGM, MI, EH, JM dan NA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 A atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022, tersangka AGM dan NA ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Tersangka MI di Rutan Polres Jakarta Timur. Tersangka EH, JM di Rutan Polres Jakarta Pusat dan tersangka AZ (pemberi) berada di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
(BorneoFlash.com/Ard)