Bupati AGM, Plt Sekda, 2 Kepala Dinas dan Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap di PPU

oleh -
.Konferensi Pers KPK terhadap perkembangan OTT kasus Suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 13 Januari 2022 pukul 23.00 Wita. Foto : Tangkapan Layar YouTube Channel KPK RI.
Konferensi Pers KPK terhadap perkembangan OTT kasus Suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 13 Januari 2022 pukul 23.00 Wita. Foto : Tangkapan Layar YouTube Channel KPK RI.

Dengan telah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan berbagai informasi, KPK menemukan bukti adanya permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ sebagai Pemberi dan AGM, MI, EH, JM dan NA sebagai Penerima.

Adapun konstruksi perkara diduga telah terjadi pada 2021 di PPU, melalui beberapa pekerjaan proyek yang ada pada Dinas PU dan Tata Ruang PPU, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak senilai Rp 112 Miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek, Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Atas beberapa adanya proyek tersebut, AGM diduga memerintahkan tersangka MI, EH dan JM untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu tersangka AGM juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di PPU dan perizinan Pemecah Batu pada Dinas PUPR PPU.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135