Dengan telah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan berbagai informasi, KPK menemukan bukti adanya permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ sebagai Pemberi dan AGM, MI, EH, JM dan NA sebagai Penerima.
Adapun konstruksi perkara diduga telah terjadi pada 2021 di PPU, melalui beberapa pekerjaan proyek yang ada pada Dinas PU dan Tata Ruang PPU, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak senilai Rp 112 Miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek, Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.
Atas beberapa adanya proyek tersebut, AGM diduga memerintahkan tersangka MI, EH dan JM untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu tersangka AGM juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di PPU dan perizinan Pemecah Batu pada Dinas PUPR PPU.