BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Permasalahan sengketa lahan Grand Sultan Kutai Kartanegara belum usai. Terbukti, dengan melakukan upaya banding di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan,
Dengan surat putusan perkara nomor : 9/Pdt-Bth/ 2020/PN Balikpapan. Walaupun, sudah memiliki kekuatan hukum dengan surat putusan Pengadilan Negeri Balikpapan nomor :103/pdt/G/2009/PN.
Namun, keputusan tersebut dianggap tidak sah oleh pihak lawan melalui Pengadilan Tinggi Samarinda dengan putusan perkara : 192/Pdt/2021/PT.
Pihak Grand Sultan Kutai Kartanegara melalui kuasa hukum Ihksan Sangadji, SH menemui Panitera PN Balikpapan Munir Hamid, SH, MH, untuk mempertanyakan adanya perubahan kedudukan prinsipal pada tingkat kasasi yang telah diubah oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjadi turut termohon kasasi. Padahal, sebenarnya klien sebagai pemohon kasasi.
"Sistem dikendalikan di Mahkamah Agung, kok tiba-tiba bisa diubah. Mahkamah Agung akan menerima data setelah disini (PN Pengadilan) sudah mengirimkan atau menginput," jelasnya saat ditemui di Kantor PN Balikpapan, Rabu (12/1/2022).
Akan tetapi, jawaban yang disampaikan pada pertemuan yang berlangsung pada Rabu (5/1/2022) bahwa perubahan itu terjadi karena sistem.
"Setelah beberapa hari dari pertemuan tanggal 5/1/2022, (kuasa hukum) membuka Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) nomor : 9/Pdt-Bth/ 2020/PN Balikpapan ternyata alasan sistem itu tidak serta merta sebagaimana apa yang disampaikan," jelasnya usai pertemuan dengan Panitera PN Balikpapan.
Hal yang menariknya, kedudukan prinsipal menjadi berubah kembali seperti awal mula perkara. Artinya, secara analogi langsung maupun tidak langsung bahwa ini sesuatu diada-adakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kalau alasan sistem harusnya dipertahankan dan kami sampaikan kepada pihak PN Pengadilan (pertemuan 5/1/2022) tidak meminta pengembalian posisi prinsipal klien saya. Kok tiba-tiba setelah kehadiran kami kemudian diubah. Ini ada apa," serunya.
Dengan perubahan kedudukan prinsipal apalagi tidak didukung oleh kuasa hukum sangat berpengaruh terhadap klien, sehingga ini memberikan ruang besar bagi pihak lawan dan menghilangkan hak-hak prinsipal dari klien.
"Kehadiran kami (meminta) harus ada penyiapan data secara terperinci penjelasan lebih jauh, lalu ada dasar hukumnya apa terkait perubahan kedudukan prinsipal. Kedua, apakah persoalan ini pernah dilaporkan oleh Ketua PN Balikpapan atau belum," terangnya.
Apabila hal ini belum dilaporkan, berarti merupakan salah satu kelemahan sistem. Sehingga, perlunya Ketua PN Balikpapan untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Jika tidak, maka permasalahan ini akan diselesaikan secara jalur hukum melalui Polresta Balikpapan maupun Polda Kaltim.
"Mereka bekerja secara sendiri tanpa melalui prosedural atau SOP yang ada," papar Ihksan.
Sementara itu, Panitera PN Balikpapan Munir Hamid, SH, MH menuturkan apabila sudah memperbaiki semua melalui SIPP. Terkait SIPP, ini untuk mengukur kinerja PN Balikpapan dan tidak mempengaruhi keputusan.
"Kami kirim berkas ini ke Mahkamah Agung tanpa kami isi di SIPP tidak akan mempengaruhi keputusan dan tidak ada jatuh dalam perdata juga. Tidak ada kesalahan sistem," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Ahli Waris Grand Sultan Kutai Kartanegara Marwan mengatakan jika hari ini sudah menunggu dua jam untuk mendapatkan klarifikasi Ketua PN Balikpapan, tetapi tidak ada satupun itikad baik yang dilakukan oleh pihak PN Balikpapan.
"Kami rasa ada ketidaksinkronan lagi antara SOP, Sistem atau Oknum. Nah, ini perlu kami buka selebar-lebarnya lewat jalur hukum. Biar hukum yang akan membuktikan semua," tutup juru bicara enam pemangku hibah ahli waris kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar