BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Meskipun pemerintah telah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan tetap akan membatasi mobilitas warga saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut diutarakan Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli. Bahwa pihaknya berencana akan menyiapkan sebanyak enam pos pemeriksaan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Alasannya adalah untuk mencegah warga berkerumun di satu lokasi. Oleh karena itu, pihaknya akan mendirikan posko-posko pemeriksaan di beberapa titik lokasi.
“Ada enam posko check point penjagaan terpadu di perbatasan antar kota. Pertama di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, kemudian di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Mulawarman, Pelabuhan Semayang Balikpapan, Pelabuhan Kampung Baru, dan di Pelabuhan Ferry Kariangau,” ujarnya usai rapat koordinasi di Aula Pemkot Balikpapan, Senin (13/12/2021).
Keberadaan posko tersebut untuk memastikan aturan atau syarat bagi pelaku perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru.
” diaktifkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” jelasnya.
Pembatasan mobilitas ini dia katakan, mengacu pada addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 24 Tahun 2021.
Yaitu, pelaku perjalanan usia dewasa atau di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka untuk sementara dilarang bepergian jarak jauh.
“Kemudian pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
“Semua syarat perjalanan tidak bisa dipenuhi maka petugas di posko akan menyuruh yang bersangkutan untuk putar balik. Jadi sama seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan ada test sampling acak rapid test antigen bagi pelaku perjalanan pada pintu-pintu masuk dan keluar dari dan ke Kota Balikpapan melalui moda transportasi udara, darat dan juga laut.
“Kalau nantinya ditemukan ada yang positif kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur, yaitu Karantina,”tandasnya.
Tak hanya itu, bagi perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri, untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
(BorneoFlash.com/Eko)