BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana kasus premanisme, pengancaman dan pemerasan Rabu (15/9/2021).
Dir Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan. Aksi premanisme tersebut terjadi di daerah Kutai Kartanegara (Kukar).
"Jadi ini sudah yang kedua kalinya. Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan tindakan tegas terhadap aksi-aksi premanisme yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan penangkapan pelaku premanisme tersebut juga sudah menjadi agenda kami dalam menciptakan Kamtibmas khususnya di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Lebih lanjut pihaknya juga menerangkan kronologi bagaimana aksi premanisme tersebut terjadi di wilayah Polda Kaltim.
Dia terangkan hal ini berawal dari korban Kapten Kapal berinisial US (18) saat memuat kayu mendapat telepon dari saudara tersangka tersangka SI dan DMW pada Jumat (3/9/2021)
Yang mengatakan bahwa korban telah melanggar peraturan, kelompok orang tersebut karena memutus tali pita merah yang mereka pasang di Kutai Barat.
"Sehingga korban diminta untuk membayar 2 persen dari hasil penjualan kayu tersebut senilai Rp 175 juta," ujarnya.
Dan pada Sabtu (4/9/2021) kapal tersebut bersandar di Dermaga di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Kelompok, pelaku atau beberapa orang ini mereka menaiki dan masuk ke kapal yakni OIS dan MS
dengan melakukan pengancaman dengan meminta uang senilai Rp 3 juta dan solar.
"Kemudian kepala kamar mesin memberikan uang Rp 300 dan dua jerigen solar. Tidak lama tersangka lain SI, AS dan RY naik kapal juga. Kemudian meminta menelpon pemilik kapal untuk mentransfer uang atas perintah dari tersangka RS sebesar Rp Juta," jelasnya.
Lebih lanjut dia terangkan, karena pelaku ini banyak membuat nahkoda kapal ketakutan dan merasa terintimidasi, terancam dan merasa diperas. Sehingga mereka melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.
"Dan kejadian ini terjadi bukan sekali dua kali melainkan sudah berulang kali. Untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif kami lakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya.
Oleh karena itu dirinya berharap agar kedepan tidak terjadi hal yang serupa yang dilakukan oleh kelompok pelaku. Mereka melakukan perbuatan pidana dan harus menerima hukum pidana juga.
"Ini negara hukum, ada aturan mainnya dan ada aturan yang harus ditaati oleh seluruh warga negara Republik Indonesia (RI)," tandanya.
Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, untuk pelaku yang diamankan dalam kesempatan tersebut sebanyak 7 orang.
Dimana mereka memiliki peran masing-masing.
Ada yang berperan sebagai otaknya, ada yang berperan yang naik ke kapal untuk meminta dan memeras sejumlah uang.
Dan ada yang berperan sebagai penerima hasil kejahatannya dalam hal ini yang punya nomor Rekening DWM.
"Para pelaku diamankan pada Sabtu (5/9/2021). Jadi kurang dari 2x24 jam sudah bisa terungkap. Dan otak pelaku kami amankan setelah dua hari kemudian pada tanggal 7 September," tambahnya.
Beberapa Barang Bukti (BB) diamankan dalam kesempatan tersebut yakni. Handphone, dan kain merah.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP JO 55, tentang pemerasan yang disertai dengan pengancaman.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar