Kejari Kutai Barat MoU dengan Samsat Kubar, Siap Berikan Pendampingan Hukum

oleh -
Penandatanganan perpanjangan MoU antara Bapenda Provinsi UPTD PPRD wilayah Kubar bersama Kejari Kubar pada Rabu (1/9/2021). Foto : BorneoFlash.com/lilis Suryani.
Penandatanganan perpanjangan MoU antara Bapenda Provinsi UPTD PPRD wilayah Kubar bersama Kejari Kubar pada Rabu (1/9/2021). Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Melanjutkan kerjasama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang kini hampir menginjak 10 tahun lamanya. 

Badan Pendapatan Daerah Provinsi UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kubar atau yang dikenal dengan Samsat Kubar melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (1/9/2021).

Penandatanganan perpanjangan MoU tersebut merupakan salah satu langkah dalam membantu Samsat Kubar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor pajak kendaraan bermotor. 

Terutamanya dalam kegiatan pendampingan hukum penyelesaian penunggakan pajak kendaraan bermotor di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

“Kita harapkan perpanjangan MoU ini juga bisa semakin meningkatkan sinergitas serta berdampak dengan peningkatan pendapatan daerah untuk sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Bapenda Provinsi UPTD PPRD Wilayah Kubar, Akhmad Sarkawi pada Rabu (1/9/2021).

Ditambahkan oleh Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti bahwasanya Kejari Kubar selalu siap jika diminta bantuan pendampingan hukum. Namun tetap saja, pendampingan tersebut ada beberapa hal yang memang mesti diperhatikan.

“Jadi ini semacam payung terhadap kegiatan yang akan dilakukan. Ada dua kegiatan, formal dan informal,” kata Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti.

Untuk kegiatan informal, koordinasi dan sinergitas yang dilakukan misalnya dalam kegiatan sosialisasi maupun kegiatan lainnya. 

Namun secara formal, harus disertai dengan surat kuasa khusus dalam melaksanakan pendampingan hukum.

“Surat kuasa khusus ini dalam hal hal tertentu. Misalnya ada terjadi penunggakan pajak, jadi nanti ada surat kuasa khusus yang dimaksudkan untuk membantu penagihannya. 

Sejak tahun 2020 kemarin sudah ada beberapa yang memang kita bantu penagihan tunggakan pajak tersebut hingga akhirnya selesai dan terbayarkan. Dan masih ada juga beberapa yang hingga kini masih berproses,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltim, Tinjau Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tahap I Peserta Seleksi SIPPS 2021

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.