BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Korban dugaan penipuan atau penyalahgunaan kartu kredit, Oki Nurtricahyo warga Perum Pelangi Metro Residence blok H 5, Balikpapan Jadi Korban, Sabtu (21/8/2021) lalu.
Atas peristiwa itu korban alami rugi uang tunai Sebesar tiga juta rupiah.
Korban Oki Nurcahyo menjelaskan, awalannya itu sekitar jam 11.52 ada telepon yang mengatasnamakan dari sebuah Bank
Di mana diperkirakan pelaku penipu ini bertanya tentang kartu kredit.
Dari sejak awalnya memang dirinya tidak ada ketertarikan untuk menggunakan kartu kredit itu. Hingga dianya minta pada orang Bank itu untuk tutup kartu kreditnya.
"Bukannya tutup kartu kredit pelaku minta nomor kartu kredit saya, nomor ponsel, dan nomor yang berada di balik kartu kredit itu. Tanpa rasa curiga saya kasih lah semua data yang penelpon atau pelaku meminta, karena dari awal pelaku telah tahu nama saya, dan saya anggap memang betulan dari salah satu Bank itu," katanya Jumat (27/8/2021).
Sesudah disuruh semua data personal dirinya. Ia ucapkan, masuk SMS dari pihak Bank berbentuk code transaksi bisnis dari Bukalapak sebesar Rp.2.000.000 dan Rp. 1.000.000. Selanjutnya ada telepon kembali dari pihak Bank bertanya.
"Apa anda ada transaksi bisnis di Bukalapak?" Ya pasti lah saya jawab
"tak pernah".
Dan ditanyakan kembali apa bapak ada ditanya nomor kartu kredit dan nomor yang terdiri belakang kartu kredit? ,
Saya jawab "Iya, mengapa ya mba?".
" Maaf Pak, pihak bank tak pernah bertanya data pribadi, bapak terkena tipu seperti nya!! " Lanjut Call Center BNI ini.
Memperoleh info itu, disana dianya terkejut, sambil segera pergi bank BNI karena hari sabtu dan keadaan kembali PPKM bank telah ditutup hingga dianya memiliki inisiatif telepon Call Center BNI.
" Disana pihak BNI merekomendasikan untuk menelepon CC Bukalapak, karena yang dapat memblok bill itu langsung dari pihak Bukalapak, BNI hanya sebagai alat pembayaran saja," jelasnya.
Tidak stop disana korban langsung menghubungi Call Centre (CC) Bukalapak, pihak Bukalapak langsung bertindak tegas akun yang memakai kartu kredit dirinya dengan memblokir nya.
"Meskipun begitu, pihak Bukalapak tidak dapat kembalikan dana yang telah dikeluarkan. Dan pihak Bukalapak merekomendasikan untuk bikin laporan ke pihak berwenang sebagai kasus tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit," pungkasnya.
Atas peristiwa itu korban langsung memberikan laporan terkait peristiwa itu ke pihak Polresta Balikpapan untuk segera ditindaklanjuti.
(BorneoFlash.com/Muhammad Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar