Tak Seperti Daerah Lain, Jenazah Pasien Covid-19 di Kubar Boleh Dimakamkan di TPU

oleh -
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 di tempat pemakaman khusus Covid-19 di Kampung Gesaliq Kecamatan Barong Tongkok. 
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 di tempat pemakaman khusus Covid-19 di Kampung Gesaliq Kecamatan Barong Tongkok. 

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akhirnya mengeluarkan keputusan terkait pemakaman jenazah covid-19 yang tidak harus dilakukan di pemakaman khusus. 

Bahkan menurut Bupati Kutai Barat FX Yapan, jenazah pasien Covid-19 boleh dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) mana saja dengan catatan wajib mematuhi standar operasional (SOP) dan dimakamkan oleh tim Satgas Covid-19.

“Bisa dilakukan ke TPU mana saja, asalkan tetap memenuhi syaratnya dengan SOP dan dilakukan oleh petugas dari tim Satgas Covid-19 yang sudah sesuai protokol kesehatan,” ungkap FX Yapan, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, Pemkab Kubar telah menentukan lokasi khusus pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kampung Gesaliq, Kelurahan Barong Tongkok.

Namun seiring tingginya kasus kematian akibatCovid – 19 di Kutai Barat, membuat Pemkab Kubar harus mengeluarkan kebijakan guna memberikan kebebasan lokasi pemakaman jenazah pasien covid-19 tersebut. 

Bahkan kebijakan tersebut telah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Kutai Barat Nomor: 339/2346/HK-TU.P/VIII/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran dan PemakamanJenazah Covid-19 di Wilayah Kubar.

Dalam SE tersebut ada beberapa poin penting, seperti dalam poin C ada 11 ketentuan pelaksanaan tentang pemakaman jenazah Covid-19.

Pertama, sebelum adanya pemakaman khusus wilayah setempat, pihak kecamatan/muspika melalui satgas Covid -19 kecamatan bersama tim satgas Covid -19 kampung/kelurahan, tokoh masyarakat setempat yang didampingi oleh petugas puskesmas.

“Terlebih dahulu melakukan pendekatan dan memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat penguburan (bahwa jenazah Covid -19 yang telah dikuburkan tidak lagi menularkan penyakitnya),” ujar Yapan.

Kedua, petugas pemakaman harus menggunakanalat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim Ajak Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Ketiga, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak dinyatakan meninggal.

Keempat, dalam hal terjadi lonjakan korban jiwa,jenazah Covid -19, maka sebelum jenazah dibawa ke pemakaman terlebih dahulu dapat ditempatkan pada tempat transit jenazah yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

“Penyediaan tempat transit jenazah dapat memanfaatkan bangunan kosong atau menyediakan tenda darurat pada lokasi pemakaman,” terangnya.

Lalu, kelima, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum di mana saja.

Keenam, berdasarkan poin kelima, mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur kesehatan, maka jenazah yang berada dari dalam rumah sakit (RS)/isolasi di rumah sakit yang dibolehkan dimakamkan di tempat pemakaman umum yang memenuhi syarat, adalah jenazah yang berdomisili/berasal dari kecamatan terdekat dalam wilayah Kubar. Yakni, Melak, Barong Tongkok, Sekolaq Darat, Linggang Bigung dan Damai.

Ketujuh, berdasarkan poin enam di atas, satgas kabupaten hanya melakukan/melaksanakan pemulasaran sampai pada jenazah dimasukkan ke dalam peti khusus.

Untuk penggalian makam dan pemakaman serta pengambilan jenazah dari RS ke tempat pemakaman, merupakan tanggung jawab satgas kecamatan berkoordinasi dengan muspika dan puskesmas di wilayahnya.

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.