
Adapun kegiatan yang ditutup sementara meliputi pasar malam, jasa hiburan malam / karaoke / billiard, fasilitas olahraga/pusat kebugaran, dan fasilitas rekreasi/wahana air/waterboom dan kolam renang umum.
Ketentuan terakhir adalah pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum. Semua pelintas atau pengendara maupun penumpang yang masuk wilayah Kubar diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
” Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, dan kapal. Untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” ujar FX Yapan, Rabu (4/8).
Selain itu, bupati Kubar FX.Yapan melalui Surat Edaran ini juga mengamanatkan sejumlah strategi dan upaya dalam memutus penyebaran covid-19.
Pertama sejalan dengan upaya pemerintah memperketat dan membatasi mobilitas masyarakat, maka perusahaan yang berencana mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, agar menunda jadwal kegiatan dimaksud sampai dengan akhir masa diberlakukannya PPKM Level 4.
(BorneoFlash.com/Lilis)