BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, menyebut sampai saat ini pihaknya tetap berpedoman dengan peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 27 tahun 2021.
Yaitu, tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kelas I TPI Balikpapan, Verico Sandi mengatakan, dalam aturan tersebut, ditambahkan akan ada pengetatan untuk orang asing yang masuk di Indonesia.
“Yang semula bisa menggunakan visa kunjungan, akan tetapi di Permenkumham 27 ini, sudah tidak diizinkan lagi selama Pemberlakuan PPKM Level 4,” ujarnya.
Meski demikian kata dia, dalam hal ini terdapat masa transisi, karena PPKM level 4 ini baru diterapkan.
Selama penerapan PPKM level 4 kemungkinan kata dia, ada juga yang sudah mendapatkan visa. Sehingga kemungkinan akan dipilah lagi di Bandara oleh Tim satgas Covid-19 di pintu masuk.
Meski demikian, berkaitan dengan aturan di masa pemberlakukan PPKM level 4 di kota Balikpapan, itu kata dia, tidak ada.
Hal itu mengingat di Balikpapan tidak ada penerbangan internasional di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.
“Yang ada untuk saat ini hanya perbangan domestik,” ujarnya tak lama ini.
Lebih lanjut dia menambahkan, saat ini juga terdapat surat edaran, dari Wali Kota tentang masyarakat yang akan keluar masuk di kota Balikpapan.
“Paling tidak mereka harus menunjukan vaksin minimal tahap 1 dan tes PCR sebelum melakukan penerbangan, di PPKM level 4 sampai 2 Agustus mendatang,” bebernya.
Meski demikian, dari pantauannya sampai saat ini karena kondisi Covid-19 di Balikpapan yang cukup lama.
Malah membuat WNA kebanyakan mengajukan kepulangan ke negara nya masing-masing.

” Jadi untuk kepulangan mereka melalui Jakarta, Bandar Udara Soekarno -Hatta Soekarno Hatta,” paparnya.
Adapun, dalam pengajuan kepulangan ini, mereka cukup membeli tiket dan izin tinggal yang masih berlaku, itu baru mereka bisa pulang.
“Namun kalau izin tinggalnya habis, mereka harus perpanjang dulu. Namun kalau ijin habis namun mereka sudah di bandara, kalau memang overstay mereka akan dikenakan denda,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)