Martinus Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2018, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dilindungi UU

oleh -
Anggota DPRD Prov Kaltim, Fraksi PDIP, Dapil Kubar-Mahulu, Martinus, ST., M.Si Mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, di Gedung BPU Kec. Long Iram - Kubar. Foto : BorneoFlash.com/HO.
Anggota DPRD Prov Kaltim, Fraksi PDIP, Dapil Kubar-Mahulu, Martinus, ST., M.Si Mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, di Gedung BPU Kec. Long Iram - Kubar. Foto : BorneoFlash.com/HO.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama di dalam perlindungan dan pemenuhan hak nya secara penuh dan setara dimanapun berada.

Terkait persoalan diatas, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah No 1 tahun 2018, tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di wilayah Kutai Barat dan mengambil tempat di Kecamatan Long Iram, Kubar, Minggu (11/4/2021) Lalu.

Adapun yang menjadi tujuan dari sosialisasi ini, guna mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

Dalam sambutannya, Martinus ST., M.Si menyampaikan bahwa terkait sosialisasi Perda ini akan menjadi agenda rutin DPRD Kaltim di setiap Kabupaten/Kota se- Kaltim.

“Hal ini didasari karena masih banyak penyandang disabilitas yang mengalami berbagai bentuk diskriminasi, sehingga banyak hak-haknya yang belum terpenuhi secara optimal,” ucap Martinus

“Serta mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir bathin, mandiri dan bermartabat, sesuai dengan yang diamanahkan UU,” tambahnya.

“Mari kita lindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif,” tegas Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltim ini.

“Penyandang disabilitas juga berhak untuk mengembangkan dirinya, di dalam mendayagunakan kemampuan, bakat dan minat yang dimilikinya,” ungkapnya.

Penyerahan bantuan kursi roda secara langsung oleh Martinus, ST., M.Si kepada penyandang disabilitas. Foto : BorneoFlash.com/HO.
Penyerahan bantuan kursi roda secara langsung oleh Martinus, ST., M.Si kepada penyandang disabilitas. Foto : BorneoFlash.com/HO.

Untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas Kaltim umumnya. Dan terkhusus di Kubar, maka diperlukan landasan hukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku, pungkas Martinus.

Dalam kesempatan yang sama, serta sebagai bentuk kepeduliannya, Martinus menyerahkan bantuan kursi roda kepada salah satu penyandang disabilitas yang hadir di Gedung BPU Kecamatan Long Iram (741).(*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.