BorneoFlash.com, SENDAWAR – Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama di dalam perlindungan dan pemenuhan hak nya secara penuh dan setara dimanapun berada.
Tag: Perda Nomor 1 Tahun 2018
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.