Kabupaten Kutai Barat

Sanksi Menanti Jika Menolak Divaksin, Warga Kubar Siap dan Pemerintah Diminta Sosialisasikan Manfaat Vaksin 

lihat foto
Sanksi Menanti Jika Menolak Divaksin, Warga Kubar Siap dan Pemerintah Diminta Sosialisasikan Manfaat Vaksin 
Patung Macan Dahan maskot kota Sendawar, di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Foto : Borneoflash.com/ Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 resmi diberlakukan dan telah ditandatangani presiden Jokowi pada 9 Februari 2021.

Dalam perpres itu, terdapat beberapa pasal yang memuat sanksi bagi tegas bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak untuk disuntik vaksin.

Sanksi tersebut diantaranya mulai pencabutan dari daftar bantuan sosial serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Kebijakan Perpres tersebut mendapat tanggapan serius dari sejumlah masyarakat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.

Secara gari besar, warga di Kutai Barat mengaku setuju jika divaksin maupun menerima konsekuensi hukum jika menolak, hanya saja mereka (Warga) menegaskan pemerintah harus menjamin kejelasan dan kesehatan pasca disuntik vaksin.

“Vaksin ini sangat berarti bagi kami, karena ini upaya pemerintah yang ingin masyarakat itu sehat. Kalau ada, saya sendiri dengan keluarga siap untuk di vaksin.

Kalau masalah sanksi, ya itu wajar, namanya juga pemerintah melindungi masyarakat. Jadi kalau ada sanksi bagi yang tidak mau di vaksin, saya setuju,”kata Timotius Alius, Kamis (16/2/2021).

Terpisah, Ketua RT.03 Kelurahan Simpang Raya, Yohanes Anto mengaku dirinya dan keluarganya tidak menampik bahwa sampai saat ini masih ada warga yang ragu untuk di vaksin, karena terpengaruh berita-berita yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Dari masyarakat ada juga yang meragukan karena mereka terpengaruh berita-berita hoax itu. Memang selama ini, kita hanya mendengar dari mulut ke mulut, jadi kita ini masih awam mengenai vaksin ini. Kebanyakan yang saya bilang tadi, mereka takut, tapi kalau disampaikan atau disosialisasikan mereka pasti terarah,”katanya.


Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Simpang Raya, Wilhelmus juga mengatakan sampai saat ini belum ada sosialisasi tentang vaksin COVID-19 yang langsung menyasar kepada masyarakat.

Padahal, jika itu dilakukan, Ia yakin masyarakat dengan senang hati mengikuti program vaksinasi tersebut.

“Tanggapan masyarakat memang beragam, karena memang belum ada pihak terkait atau orang-orang tertentu yang memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada mereka.

Jadi ini hanya dari mulut ke-mulut atau melihat di media elektronik seperti TV atau Radio dan media sosial. Padahal, prinsipnya mereka mau di vaksin asal jelas, apa jenis vaksinnya, kapan waktunya, dan kriteria yang menerima itu juga mereka harus paham,”ujarnya.

Dia pun berharap, sebelum dilakukan vaksinasi massal kepada warganya terlebih dahulu diberikan pemahaman atau sosialisasi terkait manfaat vaksinasi tersebut kepada warga.

" Mudah-mudahan ada sosialisasi terlebih dahulu supaya warga juga tidak ragu-ragu dan tidak perlu takut untuk divaksin," harapnya.

Untuk diketahui, Sanksi administrasi dalam Perpres 14/2021. Dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau Denda. Selain itu, pada pasal 13B, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-undang tentang wabah penyakit menular.

(BorneoFlash.com/ Lilis)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar