BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasat reskrim polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, juga mengimbau warga Balikpapan agar dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan adanya peredaran uang palsu.
Hal tersebut diungkapkan, pasca mengamankan salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ST (44) warga Strat III Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara atas tindak pidana mengedarkan uang palsu.
“Kami juga berharap kepada masyarakat yang pernah merasa menjadi korban peredaran uang palsu. Agar dapat melaporkan kepada kami, ” ujarnya Jumat (22/1/2021) lalu.
Tidak hanya itu, dirinya juga berpesan kepada masyarakat khususnya masyarakat kota Balikpapan agar lebih berhati- hati dalam bertransaksi terutama di jam -jam dan tempat-tempat ramai seperti dalam pasar dan warung-warung kecil.
“Terutama transaksi di jam-jam atau waktu-waktu tidak banyak cahaya, seperti dini hari atau malam hari. Sehingga dalam hal ini kewaspadaan kita berkurang,” paparnya.
Hal ini tentu menjadi keresahan bagi masyarakat lantaran masih terdapat peredaran uang yang diduga palsu ini beredar di kota Balikpapan. (BorneoFlash.com/Eko).