Nekat Sebarkan Uang Palsu, IRT Dibekuk Polisi

oleh -
Kasat Reskrim  Polresta Balikpapan Kompol Agus Arief Wijayanto memberikan keterangan pres rilis pengungkapan uang palsu di Mapolsek Balikpapan Utara pada Jumat (22/1/2021). Foto : Borneoflash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT)  ST (44) warga Strat III Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara atas tindak pidana mengedarkan uang palsu di kota Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arief Wijayanto dalam pres rillis menjelaskan. Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi bahwa telah terjadi peradaran uang palsu di kawasan Start III. 

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. 

“Setelah diintrogasi petugas,  ternyata benar pelaku mengedarkan uang Palsu.

Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB)  yakni.  7 Lembar pecahan uang palsu Rp 100.000. Kemudian uang asli senilai 159.000 (uang kembalian), dan 1 unit handpone,” ujarnya kepada awak media. 

Untuk kronologi sendiri ia terangkan,  dari keterangan pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang berada di luar Kalimantan, melalui situs online. 

“Pelaku membeli uang palsu tersebut,  untuk di edarkan di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Balikpapan, ” terangnya. 

Ia juga menjelaskan, uang palsu yang diproleh Pelaku juga  sudah ada yang dibelanjakan pelaku untuk keperluan membeli lauk pauk.  

“Untuk uang palsu yang sudah dibelanjakan itu sebesar Rp 300.000,” tambahnya. 

Tidak berhenti disitu,  pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.  

Hal tersebut mengingat, pelaku telah membeli uang palsu tersebut sebanyak Rp 5 juta dengan uang asli senilai Rp 1 juta. 

“Sudah disebar kebeberapa orang lain Jadi untuk saat ini kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, “paparnya. 

Untuk Mempertanggung jawabkan perbutannya pelaku di ancam dengan pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu.

“Pelaku  diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(BorneoFlash.com/Eko). 

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.