BorneoFlash.com, SENDAWAR – Lima pemuda berinisial MM (20), RY (21), MR (21), UAW (23) dan ZA di Kabupaten Kutai Barat kini harus mendekam di sel tahanan setelah ditangkap aparat Kepolisian.
Jajaran Satreskoba Polres Kutai Barat menyergap mereka di lokasi berbeda karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo diwakili Kasatreskoba Polres Kubar AKP Simon didampingi Kasubag Humas Polres Kubar AKP Andreas menjelaskan kronologi penangkapan para pemuda itu bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Wilayah Sendawar.
Penyelidikan laporan itu menghasilkan satu tersangka berinisial UAW (21) dengan barang bukti sabu seberat 0,6 gram.
Dari situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya.
“Kita temukan dua poket sabu dari Udin kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil kita amankan tersangka lainnya,” ujarnya saat kegiatan pres rilis di Mapolres Kubar, Rabu (11/11/2020).
Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga ke salah satu rumah yang terletak di wilayah Kampung Tukul Kecamatan Tering.
Dari rumah tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka ZA beserta barang buktinya sabu seberat 9 gram.
“Setelah kita lakukan pengembangan kemudian kita berhasil mengamankan ke lima tersangka ini lengkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu,” lanjutnya
Dari tangan para tersangka itu, petugas menyita barang bukti sabu dalam kemasan plastik bening sebanyak kurang lebih 12 poket dengan berat bervariasi ada 0,5 gram, 0,6 gram dan 9 gram.
Saat ini kelima pemuda itu telah mendekam di sel tahanan Polres Kubar sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.
Petugas juga menegaskan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut akan terus diselidiki guna mengungkap sumber sabu yang diedarkan tersebut.(*)