“Karena ketika teman-teman salah dalam mensosialisasikan surat suara ini, muncul sebuah persepsi keberpihakan jadi tidak netral,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, penyelenggara pemilu wajib menjelaskan kepada masyarakat bagaimana mencoblos suarat suara yang sah.
“Bagaimana misalnya dicoblos pasangan calonnya satu kali atau dicoblos kolom kosongnya satu kali,” ujarnya.
“Jadi tidak boleh hanya menjelaskan dicoblos fotonya misalnya, atau namanya tidak boleh dia harus sebutkan dua-duanya,”
Penyelenggara pemilu juga wajib menjelaskan, jika perolehan suara pasangan calon (paslon) melebih dari 50 persen akan ditetapkan sebagai pemenang pilkada Balikpapan. Sedangkan jika kolom kosong, maka pilkada akan digelar periode berikutnya,
“Nanti kita jelaskan juga dalam hal nanti diakhir pilkada ini setelah dihitung ternyata perolehan suara pasangan clon melebih 50 persen maka pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU,” ujarnya
“Akan tetapi jika yang memperoleh suara 50 persen lebih itu kolom kosong, maka KPU akan menggelar pilkada lagi digelombang berikutnya”Pungkasnya.(*)