Petugas Imigrasi akan melayani langsung kepada masyarakat yang ingin membuat paspor, tanpa datang ke kantor imigrasi.
Persyaratannya cukup mengajukan permohonan paling sedikit 10 (sepuluh) permohonan, baik itu permohonan baru maupun penggantian paspor habis masa berlaku.

Layanan EAZY PASSPORT telah diberikan Imigrasi Balikpapan kepada beberapa instansi.
“Kami sudah lakukan di Disnaker Balikpapan, KPPN Balikpapan, DPMPT Balikpapan, Pangdam VI/Mulawarman.
Sementara ini akan menyusul di BNI Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Diskominfo Balikpapan”, tambah Nia Viranita.(*)





