Sebagai bentuk Tanggung Jawab Perusahaan sebagai Wajib Pungut (WAPU) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan menyetorkan sebesar Rp 2,7 Triliun ke Provinsi Kalimantan Timur (kaltim) sepanjang tahun 2022.
Tag: Wajib Pungut (WAPU)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.