Komisi VII DPR RI menyoroti praktik perbankan yang masih meminta agunan tambahan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta. Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.
Tag: UMKM Tangguh
Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM Rp15,5 Triliun untuk Sektor Pertanian hingga Perikanan
Pemerintah menghapus kredit macet UMKM senilai Rp15,5 triliun melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan keputusan ini disetujui dalam RUPS BRI dan Himbara, dan akan menyasar sekitar satu juta pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.