Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan sebanyak 187.877 pemilih sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang melalui rapat pleno yang digelar, Kamis (15/10/2020).
Tag: Tetapkan Jumlah DPT
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.