Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,255 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya kepada negara.
Tag: Penyerahan Uang Pengganti
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


