Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meninjau ulang kesepakatan impor komoditas energi seperti minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG dari Amerika Serikat (AS) selama 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung AS.
Tag: Mahkamah Agung AS
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


