Kepolisian Indonesia mengeluarkan kebijakan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai 1 Juni 2025, pemegang SIM Indonesia tidak lagi perlu menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara. SIM Indonesia akan diakui di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.