Majelis hakim menyatakan Prada Metro Winardo Barasungi bersalah dalam kasus tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga menyebabkan korban tewas dan menjatuhi WB hukuman penjara 1,5 tahun.
Tag: Kasus Tabrak Lari
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.