KPK mengungkap praktik pungutan dalam pembagian kuota haji khusus. Agensi perjalanan haji hanya bisa mendapat kuota tambahan 1445 H/2024 M jika menyetor uang kepada pejabat Kemenag.
Tag: Haji 1445 H
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


