Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan melakukan penertiban pelaku usaha pom mini pada awal bulan Mei 2024 mendatang. Penertiban di mulai dari Jalan Protokol di Kota Balikpapan, yang merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
Tag: Diberi Solusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.