– Pemkot Balikpapan segera mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan, yang mengatur sanksi denda sebesar Rp100 ribu atau menyumbang 10 masker bila kedapatan warga tidak mengenakan pelindung mulut dan hidung tersebut.
Tag: denda 100 ribu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.