BPJS Kesehatan memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.
Tag: Bisa di Cicil
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
BPJS Kesehatan memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.