BorneoFlash.com, SENDAWAR – BPJS Kesehatan memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.
Kebijakan tersebut merupakan program baru yang dinamakan Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan untuk melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
“Jadi tunggakan itu bisa dicicil dan kita bisa menentukan cicilannya selama berapa bulan. Itu bisa diajukan langsung lewat aplikasi Mobile JKN tanpa harus ke Kantor BPJS.
Tapi program ini khusus untuk peserta mandiri, kalau untuk karyawan swasta atau pegawai pemerintah tidak bisa,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kutai Barat, Herman Prayudi.
Dia menjelaskan program cicilan tunggakan peserta BPJS Kesehatan tersebut diperuntukan bagi peserta mandiri yang sudah menunggak minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.
“Tunggakan tersebut terhitung maksimal 24 bulan. Jadi kalau misalnya dia menunggak lebih dari 24 bulan, sistem akan secara otomatis mengunci tunggakannya tetap di posisi 24 bulan itu.
Misalnya di Kelas 3 tunggakannya selama 24 bulan sebesar Rp700.000, maka tunggakannya tidak akan naik-naik, tetap segitu aja nilainya,”jelasnya.