BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sejak mulai Senin (4/1/2021), Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan penyertaan hasil Rapid Test Antigen negative bagi pendatang yang masuk ke wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur melalui jalur transportasi udara.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Balikpapan, Mukhamad Zainul merasa lega karena melihat tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi.
“Dari data yang kami miliki, mulai pagi sampai saat ini hanya 21 orang yang tidak melampirkan rapid antigen dari 900 penumpang,” ucapnya, Senin (4/1/21) siang.
“Yang tidak rapid test antigen kami tindaklanjuti dan diarahkan untuk tes rapid antigen di bandara,” ujar Zainul menjelaskan.
Ia pun melakukan peninjauan di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, saat proses validasi dokumen dan hasilnya berjalan cukup lancar dan aman terkendali.
Dan sesuai dengan surat edaran Kementrian Kesehatan sebagai syarat melakukan penerbangan, kepada pengguna bandara wajib mengisi e-HAC.
“Kebijakan ini terbantu dengan daerah lain yang sudah menerapkan Antigen seperti pulau Jawa. Jadi penumpang sudah mengerti saya rasa,” tutupnya.
Tidak berdampak pada penerbangan
General Manager (GM) Angkasa Pura I Balikapapan, Barata Singgih Riwahono, mengataklan bahwa kebijakan ini nyaris tak berdampak bagi penerbangan.
Sepertinya masyarakat dapat memahami perubahan aturan dan dalam hal ini (masa pandemi), selain itu juga dengan harga Rapid Test Antigen juga tidak terlalu mahal.
“Memang lebih baik dalam mendeteksi dan harganya tidak memberatkan. Jadi protokol kesehatan tetap bisa berjalan,” ujarnya.
salah seorang penumpang dari pulau Jawa, mengaku telah mematuhi syarat tersebut sejak keberangkatannya dari tempat asalnya.
“Kebetulan dari berangkat sudah Rapid Antigen. Sosialisasi juga sudah cukup, saya juga sebelumnya konfirmasi dulu ke bandara sebelum ke Balikpapan.”(*)