Balik Nama Kendaraan Kini Tak Dipungut Biaya

oleh -
Penulis: Berthan Alif Nugraha
Editor: Janif Zulfiqar
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: BorneoFlash.com/Ist
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: BorneoFlash.com/Ist

BorneoFlash.com – Pemerintah secara resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. Kebijakan ini menguntungkan para wajib pajak yang membeli sepeda motor maupun mobil bekas, karena mereka kini bisa melakukan proses balik nama tanpa harus membayar biaya.

 

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

 

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yakni saat pembeli membeli kendaraan baru dari dealer.

 

Sementara itu, pemerintah tidak menganggap penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas sebagai objek BBNKB.

 

Mengutip Detik, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan ini sejak 5 Januari 2025.

 

Meski pemerintah telah menghapus biaya balik nama kendaraan bekas. Pemilik kendaraan tetap harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh surat-surat kendaraan baru setelah proses balik nama selesai.

 

Pemilik kendaraan harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

 

Semua biaya tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku di lingkungan Polri:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB bergantung pada jenis dan nilai kendaraan. Anda bisa melihat atau memperkirakan nilai PKB dengan memeriksa lembar STNK. Jika sebelumnya menunda pembayaran pajak, maka sistem akan mengenakan denda PKB sesuai lama keterlambatan.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 dikenakan untuk sepeda motor. Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak, akan ada tambahan berupa denda SWDKLLJ.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 berlaku untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 berlaku untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 berlaku untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
Baca Juga :  Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Sarbumusi dan SPN Usulkan Kenaikan UMK Balikpapan 2025

 

Mengapa perlu balik nama kendaraan?


Melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas memberikan banyak keuntungan. Pemilik kendaraan bisa menjamin legalitas kepemilikan secara sah, serta mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.

 

Dengan nama sendiri terdaftar pada dokumen resmi, pemilik kendaraan bisa membayar pajak tahunan secara daring tanpa perlu mengunjungi Samsat.

 

Jika sewaktu-waktu STNK atau BPKB hilang, pemilik juga bisa lebih mudah mengurusnya karena data identitas kendaraan sudah tercatat atas nama mereka.

 

Selain itu, proses klaim asuransi kecelakaan pun akan menjadi lebih sederhana dan aman, sekaligus membantu pemilik terhindar dari risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.