BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan saat ini tengah menunggu surat dinas yang diterbitkan oleh KPU RI terkait dengan register perkara konstitusi yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat ini sangat penting, karena akan menentukan ada sengketa atau tidak terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diadakan di Balikpapan pada tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa KPU RI berencana untuk mengeluarkan surat tersebut pada hari ini. Surat ini akan memuat daftar daerah-daerah yang hasil Pilkadanya terdaftar dalam register perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Jika Kota Balikpapan tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka berarti tidak ada sengketa yang diajukan terkait hasil Pilkada di kota tersebut. “Informasi yang kami terima, KPU RI akan mengeluarkan surat hari ini. Jika hasil Pilkada Kota Balikpapan tidak terdaftar dalam register perkara MK, berarti tidak ada sengketa yang perlu diproses lebih lanjut,” jelas Prakoso Yudho Lelono di ruang kerjanya pada Senin (6/1/2025).
Apabila memang tidak ada sengketa yang tercatat, KPU Balikpapan berencana mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024. Rapat pleno ini direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu tiga hari setelah surat dari KPU RI diterima.
“Kami masih menunggu pembaruan dari Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, dan pelantikan Wali Kota Balikpapan pada 10 Februari 2025,” tambahnya.
Proses Pilkada juga mengatur bahwa jika ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasilnya, dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semua perkara yang diajukan akan dimasukkan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK), yang kemudian akan diteruskan kepada KPU RI. Dari sinilah KPU RI akan mengeluarkan surat dinas yang menginformasikan kepada KPU di provinsi dan kabupaten/kota terkait daerah-daerah yang terlibat sengketa.
“Apabila tidak ada daerah yang terdaftar dalam register sengketa di MK, tiga hari setelah surat tersebut diterbitkan, KPU Balikpapan dapat melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, proses pelantikan bisa dilakukan,” ungkap Yudho.
Mengingat adanya sengketa terkait Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, hal ini berpotensi mempengaruhi proses pelantikan Wali Kota dan Bupati di seluruh Kalimantan Timur, karena pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Gubernur. “Pelantikan Wali Kota dan Bupati harus dilakukan oleh Gubernur, kecuali ada informasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (Adv)