Berita Nasional Terkini

THR 2026 Tetap Kena Pajak, Menaker Pastikan Sesuai Aturan

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) saat Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) menyampaikan keterangan terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Per
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) saat Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) menyampaikan keterangan terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). FOTO: ANTARA FOTO/FAUZAN
BorneoFlash.com

, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah tetap mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sesuai aturan.

“Masih sesuai peraturan,” ujar Yassierli usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Menanggapi permintaan buruh agar THR bebas pajak, Yassierli mengatakan pemerintah masih mengkaji usulan tersebut. “Usulan itu harus kita kaji lagi,” katanya.

THR termasuk penghasilan pegawai sehingga menjadi objek PPh Pasal 21. Pemerintah menghitung pajak THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dengan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Skema ini membagi wajib pajak ke dalam kategori TER A, B, dan C sesuai PTKP dan total penghasilan bulanan, dengan tarif 0 hingga 34 persen.

Aturan pajak THR mengikuti ketentuan perpajakan umum.

Selain itu, pemerintah menetapkan PPh atas THR dan gaji ke-13 ASN ditanggung negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta perubahannya. Kebijakan ini membuat ASN menerima THR penuh tanpa potongan pajak pribadi. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar