, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah tetap mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sesuai aturan.
“Masih sesuai peraturan,” ujar Yassierli usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Menanggapi permintaan buruh agar THR bebas pajak, Yassierli mengatakan pemerintah masih mengkaji usulan tersebut. “Usulan itu harus kita kaji lagi,” katanya.
THR termasuk penghasilan pegawai sehingga menjadi objek PPh Pasal 21. Pemerintah menghitung pajak THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dengan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Skema ini membagi wajib pajak ke dalam kategori TER A, B, dan C sesuai PTKP dan total penghasilan bulanan, dengan tarif 0 hingga 34 persen.
Aturan pajak THR mengikuti ketentuan perpajakan umum.
Selain itu, pemerintah menetapkan PPh atas THR dan gaji ke-13 ASN ditanggung negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta perubahannya. Kebijakan ini membuat ASN menerima THR penuh tanpa potongan pajak pribadi. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar