BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang akan bepergian ke seluruh bandara Indonesia.
Penurunan harga tiket berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual. Penumpang yang telah membeli tiket untuk periode tersebut dapat menerima insentif dari maskapai, sesuai kebijakan masing-masing.
Dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk menyesuaikan harga tanpa mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT Pertamina menurunkan harga avtur sebesar 7,5-10% di 19 bandara, termasuk Denpasar, Surabaya, dan Medan.
PT Angkasa Pura Indonesia memberikan diskon 50% untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan PJP4U. Maskapai penerbangan sepakat mengurangi fuel surcharge jet dari 8% menjadi 2% dan memberikan diskon hingga 20% untuk tarif propeller.
AirNav Indonesia memperpanjang jam operasional selama Nataru untuk mendukung kebutuhan maskapai.
Dengan penyesuaian ini, harga tiket pesawat diperkirakan akan turun sekitar 10%, meskipun insentif PPN masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. (*)