BorneoFlash.com, BANDUNG – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), telah melaksanakan Serah Terima Sertipikat Hak Pakai (SHP) BMN Hulu Migas berupa tanah, pada 21 November 2024 di Bandung.
Acara ini menandai komitmen perusahaan dalam mendukung pengamanan aset negara sesuai regulasi, sekaligus mendukung kelancaran operasi hulu migas perusahaan yang penting dalam penyediaan energi bagi Indonesia.
Sebanyak tujuh Sertipikat Hak Pakai diserahkan dalam kegiatan ini dengan total luas 465.140 m². Lima SHP diberikan kepada PHM seluas 366.240 m² untuk jalur pipa di right of way (ROW) Senipah-Badak dan ROW Senipah-Handil.
Dua SHP lainnya, seluas 98.900 m², diberikan kepada PHSS untuk lokasi sumur pengeboran di Field Semberah, Kecamatan Marangkayu.
Sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan merupakan alas hak tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah.
Proses sertifikasi ini dilakukan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Dalam sambutannya, Senior Manager Relations PHI, Handri Ramdhani, menekankan pentingnya pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas berupa tanah dalam mendukung kelancaran kegiatan operasional migas.
“Kami memahami pentingnya menjaga dan mengamankan aset BMN Hulu Migas berupa tanah, baik melalui pengamanan fisik di lapangan maupun secara yuridiksi melalui sertifikasi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset tanah yang digunakan untuk infrastruktur strategis, seperti jalur pipa dan lokasi sumur pengeboran terhadap klaim masyarakat.” ujarnya.