BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 terus berjalan. Kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar diskusi publik peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.
Dihadiri dari Kesbangpol, Bawaslu, perwakilan Forkopimda, perwakilan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi serta stakeholder terkait lainnya. Kegiatan berlangsung di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Selasa (23/7/2024).
Diskusi publik menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Balikpapan, R Aji Suryo; Kasi SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Winarno; perwakilan dari BNN Balikpapan, Heni Damayanti serta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmauanna.
Saat memberikan sambutan, Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan KPU Balikpapan berharap ini menjadi atensi agar dapat mengawal proses pencalonan kepala daerah sesuai dengan ketetapan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.
Prakoso mencontohkan hal yang menjadi penekanan dalam aturan ini seperti batas minimal usia dari calon kandidat, ijazah terakhir serta persyaratan lain. “Harapannya, informasi ini dapat tersosialisasikan lebih luas kepada masyarakat, bahwa tahapan Pilkada terus berlalu dan pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara suara semakin dekat,” ucapnya.
Sehingga kesadaran masyarakat hadir untuk turut serta hadir di TPS nanti, bisa termotivasi oleh siapapun. Pasalnya, peran serta masyarakat itu penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
“Mudah-mudahan kesadaran meningkat, sehingga partisipasi turut meningkat, karena partisipasi itu ada delapan poin penunjang salah satu yang paling tinggi memberikan kontribusi adalah kesadaran politik masyarakat. Kalau kesadarannya rendah apapun dorongannya sulit untuk dilaksanakan,” katanya.