KPU Balikpapan Gelar Diskusi Publik Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar diskusi publik peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati. di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Selasa (23/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar diskusi publik peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati. di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Selasa (23/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

KPU sedang formulasikan kegiatan dan juga terus menggencarkan. “Semoga itu berimplikasi positif pada peningkatan kesadaran masyarakat tentang pilkada, agar turut serta berpartisipasi aktif memilih kepala daerah kota Balikpapan,” harapnya.

 

KPU Balikpapan sudah melakukan beberapa tahapan pilkada tahun 2024 yang diawali pembentukan badan adhoc hingga pada bulan 24 juli 2024 melakukan pemutakhiran data pemilu. Pantarlih bekerja semaksimal mungkin, agar dapat menghasilkan data pemilih secara akurat.

 

Ketika data pemilih sudah akurat, maka pada bulan Agustus 2024 akan dibuka pendaftaran calon, yang akan ditetapkan pada bulan September 2024. Dilanjutkan masa kampanye  dan masa tenang.

 

“Mari kita berdoa dan mohon dukungan semua stakeholder terkait bahwa pada tanggal 27 November 2024. Semoga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024 dapat terlaksana dengan aman, lancar dan tertib,” terangnya.

 

Kegiatan saat ini untuk melakukan sosialisasi pencalonan atau kandidat yang akan berkontestasi yang diatur Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024. “Pelaksanaan ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat tersosialisasikan, terkait hal-hal apa saja yang akan menjadi atensi dalam pencalonan kepala Daerah Pilkada serentak tahun 2024,” katanya.

Diskusi publik peraturan komisi pemilihan umum (KPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Selasa (23/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Diskusi publik peraturan komisi pemilihan umum (KPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Selasa (23/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

KPU Balikpapan mencanangkan visi pada pilkada tahun 2024 yakni sukses, tuntas, berkualitas. Hal ini penting untuk disampaikan dan disosialisasikan, bahwasanya sukses tahapan dan perencanaannya, tuntas tahapan yang sudah direncanakan dan diprogramkan.

 

“Berharap bersama menjadi cita-cita seluruh warga Kota Balikpapan, terpilihnya walikota dan wakil walikota bisa menjadi pemimpin yang amanah, berkualitas dan dapat memberikan kedamaian dan kesejahteraan untuk seluruh warga Kota Balikpapan,” ungkapnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.