BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sosialisasi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB) Kota Balikpapan Tahun 2023 digelar Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Didasari dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021 tentang Perizinan berbasis resiko. Kemudian didasari juga dengan Permendag nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan ke 6 dari Permendag 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran penjualan minuman beralkohol.
“Kami di Balikpapan sudah memiliki peraturan daerah nomor 16 tahun 2000 tentang minuman beralkohol. Nah hal ini penting diketahui oleh pelaku usaha, bagaimana dalam penjualan minuman beralkohol dan seperti apa regulasinya,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Disdag Kota Balikpapan, Muhammad Anwar kepada media di sela-sela kegiatan di Ballroom Platinum Hotel Balikpapan, pada hari Rabu (11/10/2023).
Sosialisasi ini berupaya untuk memberikan pencerahan tambahan wawasan ataupun edukasi kepada para pelaku usaha minuman beralkohol. Sehingga, pertemuan ini diberikan kepada tempat hiburan malam, hotel, pub, kafe maupun karaoke yang terindikasi menjual alkohol.
“Hal ini penting kita lakukan. Mereka harus memahami bagaimana kebijakan terkait tata niaga maupun prosedur perizinan daripada bisnis minuman beralkohol ini,” ucapnya.
Ia berharap kegiatan ini para pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.