Berita Balikpapan Terkini

Konflik dan Ekonomi Jadi Pemicu, Istri Lebih Banyak Ajukan Perceraian di Balikpapan

lihat foto
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri

Dari sisi usia, kelompok masyarakat yang paling banyak mengajukan perkara perceraian berada pada usia sekitar 30 tahun ke atas. Sementara pengajuan perkara dari pasangan berusia di bawah 30 tahun relatif tidak terlalu banyak.

Di sisi lain, tidak seluruh masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Balikpapan menggunakan jasa penasihat hukum.

Ahmad menyebut, sepanjang 2025, sekitar 30 persen warga yang berperkara menggunakan jasa penasihat hukum. Sebagian lainnya memilih mengurus perkara secara mandiri atau menggunakan bantuan hukum melalui lembaga yang tersedia.

Pengadilan Agama Balikpapan juga menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum. Layanan tersebut disediakan untuk membantu pencari keadilan memperoleh informasi mengenai akses dan prosedur hukum.

Termasuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membuat gugatan maupun permohonan. “Apalagi sifatnya gratis, bahkan tidak semua warga tahu hukum dan memiliki biaya,” jelasnya.

Menurut Ahmad, masyarakat yang memanfaatkan layanan bantuan hukum tersebut datang setiap hari. Namun, peningkatannya belum tergolong signifikan.

Sementara itu, rata-rata perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Balikpapan dapat mencapai sekitar 20 perkara setiap hari. Namun, tidak seluruhnya menggunakan layanan lembaga bantuan hukum negara.

Sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa penasihat hukum atau perorangan, sedangkan sebagian lainnya mengajukan dan mengurus perkara secara mandiri. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar