Sementara pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan Rp22.980.078.485,35 sehingga mencapai Rp395.545.097.432,89.
Alwi menjelaskan, perubahan postur anggaran 2026 dipengaruhi sejumlah faktor, diantaranya perubahan asumsi makro, penyesuaian prioritas pembangunan daerah, serta perubahan target dan indikator kinerja program dan kegiatan.
Selain itu, penurunan proyeksi PAD dan perubahan kebijakan pemerintah pusat turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan anggaran.
“Pergeseran penambahan dan pengurangan anggaran disertai perubahan target output dan outcome program dan kegiatan,” ujarnya.

Dalam perubahan anggaran tersebut, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Anggaran juga diarahkan untuk pembangunan petak Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Sepinggan yang sebelumnya terbakar. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian anggaran terhadap kebutuhan penanganan persoalan yang muncul di tengah tahun anggaran.
Alwi menegaskan, seluruh proses perubahan KUA dan PPAS tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD 2026. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar