BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Anggaran Kota Balikpapan dalam perubahan APBD 2026 mengalami pergeseran cukup signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan turun hingga Rp86 miliar, sementara belanja daerah justru bertambah sekitar Rp49 miliar.
Perubahan tersebut disepakati DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan melalui penandatanganan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Balikpapan, pada Rabu (9/9/2026).
Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, perubahan postur anggaran dilakukan setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah pada Selasa (8/9/2026).
“Ini merupakan bentuk kepatuhan kita pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Alwi, saat Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, di Gedung Paripurna DPRD Balikpapan, pada Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan hasil pembahasan, PAD Balikpapan mengalami penurunan sebesar Rp86.003.555.853,14. Namun, pendapatan transfer dari pemerintah meningkat Rp12.236.906.000.
Akibatnya, total pendapatan daerah mengalami penurunan Rp73.766.649.853,14 menjadi Rp3.171.382.602.504,86.
Di tengah penurunan pendapatan tersebut, belanja daerah justru meningkat Rp49.220.428.632,21 menjadi Rp3.566.927.699.937,75.
Sementara pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan Rp22.980.078.485,35 sehingga mencapai Rp395.545.097.432,89.
Alwi menjelaskan, perubahan postur anggaran 2026 dipengaruhi sejumlah faktor, diantaranya perubahan asumsi makro, penyesuaian prioritas pembangunan daerah, serta perubahan target dan indikator kinerja program dan kegiatan.
Selain itu, penurunan proyeksi PAD dan perubahan kebijakan pemerintah pusat turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan anggaran.
“Pergeseran penambahan dan pengurangan anggaran disertai perubahan target output dan outcome program dan kegiatan,” ujarnya.

Dalam perubahan anggaran tersebut, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Anggaran juga diarahkan untuk pembangunan petak Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Sepinggan yang sebelumnya terbakar. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian anggaran terhadap kebutuhan penanganan persoalan yang muncul di tengah tahun anggaran.
Alwi menegaskan, seluruh proses perubahan KUA dan PPAS tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD 2026. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar