Kapolda juga menekankan perlunya pendewasaan masyarakat dalam bermedia sosial, mengingat saat ini setiap individu dapat dengan mudah menjadi “wartawan dadakan” tanpa memahami kaidah jurnalistik dan dampak informasi yang disebarkan.
Selain itu, penguatan peran tokoh masyarakat, baik lokal maupun nasional, dinilai penting dalam menyebarkan konten positif sekaligus menangkal isu-isu provokatif.
Polda Kaltim juga mengedepankan sistem monitoring dini (early warning system) terhadap tren isu di media sosial guna mendeteksi potensi konflik sejak awal.
Upaya lain yang didorong yakni kolaborasi dengan komunitas digital serta kalangan pelajar dan mahasiswa untuk menciptakan kampanye kreatif dalam melawan disinformasi. Edukasi hukum secara preventif juga menjadi fokus, khususnya terkait konsekuensi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten negatif lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. dalam paparannya menyoroti berbagai tantangan di era digital, termasuk persoalan privasi data yang rentan disalahgunakan di media sosial. Ia membedakan antara misinformasi yang masih dapat dimaklumi dengan disinformasi yang bersifat sengaja menyesatkan dan tidak dapat ditoleransi.

“Di era digital ini, risiko pencurian data pribadi sangat tinggi. Misinformasi mungkin masih bisa dimaafkan, tetapi disinformasi tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, Polri melalui fungsi patroli siber lebih mengedepankan langkah preventif untuk menekan konten negatif,” jelasnya.
Kombes Pol Yuliyanto juga menegaskan bahwa Polda Kaltim tidak akan mentoleransi pelaku penyebaran berita hoaks yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
Melalui FGD ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara kepolisian, media, akademisi, pemerintah, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan era digital, serta mewujudkan ruang informasi yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. (*/Humas Polda Kaltim)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar